Jumat, 20 April 2012

Tersangka PembantaiMuslim Bosnia Ditangkapdi Israel

Warga Negara Israel telah ditangkap atas
permintaan ekstradisi dari Bosnia atas
dugaan keterlibatannya dalam
pembantaian massal tahun 1995 di
Srebrenica.
Kementerian Kehakiman Israel
mengatakan Aleksandar Cvetkovic,
seorang imigran dari bekas Yugoslavia,
telah ditangkap pada hari Selasa kemarin
(18/1) dan jaksa akan meminta
persetujuan pengadilan untuk
mengekstradisi Cvetkovic ke Bosnia
untuk diadili atas tuduhan melakukan
genosida, Jerusalem Post melaporkan di
situsnya.
Pada bulan Agustus akhir, para pejabat
Bosnia meminta Israel untuk menangkap
dan mengekstradisi Cvetkovic atas
dugaan keterlibatan dalam pembantaian
di Srebrenica pada puncak perang sipil
1992-1995 di bekas Yugoslavia.
Sebuah pernyataan dari kantor kejaksaan
negara Bosnia mengatakan Cvetkovic
diduga kuat ikut ambil bagian dalam
mengeksekusi lebih dari 800 pria Muslim
Bosnia dan anak laki-laki dari Srebrenica
yang dilindungi PBB.
Sesuai permintaan ekstradisi kejaksaan,
Cvetkovic dilaporkan dalam aksinya
memulai penggunaan senapan mesin
M-84-dalam rangka mempercepat
pembantaian.
Seorang pejabat kementerian
mengatakan ada kemungkinan dan
diperkirakan proses yang panjang untuk
mengekstradisi dan mengadili Cvetkovic.
"Kalau ekstradisi disetujui, kami berharap
dirinya akan akan langsung disidang,"
katanya.
Menurut Menteri Kehakiman Israel,
Cvetkovic pindah ke Israel pada tahun
2006 dan pernikahannya dengan seorang
wanita Yahudi, membantunya
mendapatkan kewarganegaraan Israel.
Pada bulan Juli 1995, sekitar 15.000
Muslim Bosnia yang kelaparan terpaksa
melarikan diri dengan berjalan kaki ke
wilayah yang dikuasai Muslim yang relatif
aman dari Srebrenica.
Walaupun PBB telah menyatakan
Srebernica "aman" dua tahun
sebelumnya, Bosnia Serbia membantai
lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki
muslim untuk membersihkan etnis
Muslim Bosnia dari daerah tersebut.
Pada bulan Februari 2007, Mahkamah
Internasional menilai bahwa kekejaman
yang dilakukan di Srebrenica adalah
tindakan genosida.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar